banner 728x250

Nyaleg! Sekda Gowa Diduga Langgar Kode Etik ASN, Ketua KPU Gowa: Syarat DCS Terpenuhi.

KMPP(Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah saat Demo di Depan Kantor Bupati Gowa(21/08)
Insert: Sekda Gowa Terdaftar dalam DCS KPU.Gowa(*)

Gowa, inetnews.co.id – Terdaftar sebagai Bakal Calon  Legislatif (Bacaleg), Kamsina Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa diduga telah melanggar Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut menjadi sorotan Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah (KMPP) tergabung dari beberapa lembaga gerakan mulai KPK, KAMRI, FKMI, GMPK SULSEL.

Puluhan  mahasiswa ini melakukan  unjuk rasa didepan pintu kantor bupati Gowa dan mendesak Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan agar, segera memberikan sanksi etik pemecatan dengan tidak terhormat terhadap Sekertaris Daerah kabupaten Gowa. Kamsinah

Dalam orasinya massa KMPP menyebut Kamsina secara diam-diam diam mendaftar sebagai Bacaleg.

Mereka juga mendesak Bupati Adnan  untuk menegakan surat edaran Kemendagri Nomor : 821 /549/SJ tentang pemecatandan mutasi terhadap ASN yang melanggar.

” Kami mendesak Kamsina segera  mengundurkan diri sebagai pejabat Sekda, serta mendesak KPU Gowa tidak memverifikasi berkas pencalonan anggota legislatif Dra. Kamsina M.M ” ujar Dandi selaku jendral lapangan saat dikonfirmasi Senin.(21/08/23)

Bahwa setiap ASN yang terbukti menjadi anggota partai, pengurus partai secara otomatis diberhentikan secara tidak terhormat sesuai dengan pasal 87 ayat 4 huruf c UU No. 5 tahun 2014.” jelasnya lagi.

Kecewa karena Bupati Adnan tidak dapat menemui para peserta aksi, mereka pun bergerak menuju Kantor KPU Gowa di Jalan Andi Mallombasang Sungguminasa.

Perwakilan aksi diterima langsung oleh Ketua KPU Gowa Fitra Syahdanul didampingi Komisioner Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM Suwardi.

Pihak KPU Gowa menerangkan berkas Bacaleg Kamsina telah memenuhi syarat DCS berdasarkan hasil verifikasi yang diatur Undang-undang no 17 tahun 2017.

“Semua berkas calon yang masuk di KPU harus diverifikasi, jika tidak maka Kami (KPU) melanggar UU no 7 tahun 2017” Kata Ketua KPU Fitra Syahdanul.

Fitrah juga menambahkan bahwa Bacaleg Kamsina mendaftar, bukan langsung ke Kantor KPU. Tapi lewat partai dari PDI, yang memasukkan atau mendaftarkan pada Website situs KPU (Silon)

Adapun surat pengunduran dirinya Sekda Gowa Kamsina, Fitrah mengatakan lagi surat pengunduran diri bersangkutan telah ada.

“Surat pengunduran diri ibu Kamsina pertanggal 14 juli 2023, Dan registrasi penerimaannya itu no 800/1007/BKPSDM.” Jelasnya.

Mir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Isi Berita Ini Telah Dilindungi Hak Cipta Cess