
Gowa, inetnews.co.id – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina trus menuai sorotan setelah dirinya terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pemilu 2024.
Hal tersebut diketahui setelah terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK-KPU) bernomor 517 Tahun 2023. Tentang DCS (Daftar Calon Sementara) Bacaleg Kabupaten Gowa.
Kamsina juga diketahui masih menjabat Sekda Gowa dan Pelaksana Tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Gowa.
Pada Rekap DCS Nama Kamsina terdaftar dengan nomor urut 2, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dapil 7 Palangga-Barombong.
“Ini kenapa bisa? Padahal Ibu Kamsina masih menjabat.” Kata Wawan, Senin (21/8/23).
Wawan juga mengatakan, siapa saja bisa jadi Bacaleg. Tetapi tetap mengedepankan prinsip etika demokrasi dan prosedural yang ditetapkan.
” jangan kebablasan. Kasian negara ini. Jika pembelajaran politik seperti itu. Harusnya ibu mundur, apalagi beliau itu pejabat tinggi daerah,” kata Wawan.
Sebelumnya, sorotan yang sama juga dilontarkan oleh Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah (KMPP) yang turut mendesak Kamsina mundur dari statusnya sebagai ASN.
“Kami meminta kepada Pak Bupati untuk melakukan pemecatan terhadap Ibu Sekda yang telah terdaftar sebagai calon peserta pemilu legislatif Kabupaten Gowa” kata Dandi saat melakukan aksi demontrasi menurut Kamsina mundur dari ASN dan jabatan Sekda Gowa, pada Rabu (16/8/23) lalu.
Sementara Ketua KPU Gowa. Fitrah lewat Whatssapnya dikonfirmasi pasca dikeluarkan DCS dari KPU membenarkan dan mengatakan
“Iye sudah memenuhi syarat untuk saat ini deng.. utk DCT nanti kita lihat lagi..
Tentu ini semua kami putuskan berdasarkan aturan yang ada. Ungkapnya, Minggu.(20/08/23)
Sementara itu, Kamsina yang berusaha dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan tanggapan resminya, hanya saja dirinya membalas chat Wartawan
“Iyye saya lagi di DPR sidang Paripurna.” Singkatnya
Penulis menambahkan bahwa kata dari DPR adalah mungkin DPRD Kabupaten Gowa
Mir