SELAYAR, INETNEWS.CO.ID– Berdasarkan surat mandat dari Bupati Kab. Kepulauan Selayar yang ditandatangani langsung H. Muh. Basli Ali Nomor 387/VII tahun 2023 dan surat Mandat Nomor 424/ VII tahun 2023, Camat Pasimasunggu Nur Mawing ,S. Sos. M. Si melantik dan mengambil Sumpah Anggota BPD Pengganti Antar Waktu ( PAW ) Desa Labuang Pamajang dan Desa Massungke.
Pelantikan ini dihadiri Danramil 1415-02 Jampea Kodim Selayar Kapten Inf. Zainuddin, Kapolsek Jampea Iptu Jajang Solehuddin, Kepala KUA Masri Jaya, S. Pd.i, Kepala Desa Lab. Pamajang Supriadi KS, Kepala Desa Massungke Iskandar. AS , Ketua TP. PKK Desa Lab. Pamajang Ny. Madawang Supriadi dan Ketua TP. Desa Massungke Ny. Rosnia Iskandar, Koordinator Pendamping Desa Hasimuddin, S. Pd.i. MM di Aula Kantor Camat Pasimasunggu, Senin (21/8/2023).
Mereka yang dilantik sebagai Angota BPD pengganti Antar Waktu Priode 2019-2023 adalah Andi Sahraeni sebagai Anggota BPD Desa Lab. Pamajang menggantikan Dra. Jumati karena meninggal dunia, sedangkan Rajanang Menggantikan Nur Asida sebagai Anggota BPD. Massungke karena mengundurkan diri.
Dalam sambutannya Camat Pasimasunggu Nur Mawing, S. Sos. Ms.i mengatakan, Pelantikan seperti ini adalah suata hal yang sakral karena selain disaksikan oleh dua orang saksi dan Rohaniawan serta segenap yang hadir termasuk para Ketua dan anggota BPD, juga disaksikan oleh Tuhan yang maha Kuasa.
Untuk itu Camat Nur Mawing berharap agar kepada BPD, utamanya yang baru di lantik harus memahami topoksi dan batas kewenangannya masing masing dengan penuh tanggung jawab agar tidak terjadi ketimpangan di Desa.(Muhsar)