banner 728x250
Metro  

Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Rumah Detensi Imigrasi Makassar Gelar Opsgab Penertiban Pengungsi Luar Negeri

MAKASSAR, INETNEWS.CO.ID– | Rumah Detensi Imigrasi Makassar Sulawesi Selatan menggelar Oprasi gabungan (Opsgab) bersama Satgas Penertiban Pengungsi Luar Negeri (PPLN) yang berjualan di Kota Makassar.

Opsgab ini dilaksanakan Sabtu, 19 Agustus 2023 di Tamalanrea, Kota Makassar.

Kepala Satgas PPLN Kota Makassar, yang diwakili oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Makassar dan diikuti oleh Kepala Rudenim Makassar, Kasi RAP dan beberapa pengawas CH, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kesbangpol Kota Makassar, Dinsos Kota Makassar, Polrestabes Makassar, dan Polsek Tamalanrea,

Penertiban ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan hasil rapat ketiga Satgas PPLN Kota Makassar perihal pengungsi Luar Negeri yang bekerja maka dilaksanakan Opsgab Penertiban pengungsi luar negeri oleh Satgas PPLN Kota Makassar.

Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin Husain Jafar menjelaskan bahwa hasil operasi gabungan ini ditemukan beberapa pengungsi yang berkeliaran dan ada yang berjualan roti serta 1 (satu) orang mengendarai sepeda motor.

Adapun identitas dan pelanggaran Pengungsi yang ditertibkan oleh Satgas PPLN yakni

Ismatullah, Kewarganegaraan Afghanistan, Pelanggarannya berjualan roti.
Rahmatullah Bebbigzad, Kewarganegaraan Afghanistan, Pelanggarannya mengendarai sepeda motor. selanjutnya, motor yang bersangkutan diamankan di Polsek Tamalanrea.
Enayatullah, Kewarganegaraan Afghanistan. Pelanggarannya berjualan roti di Kirani Jln. Perintis Kemerdekaan VII
Nematullah Ehsani, Kewarganegaraan Afghanistan. Pelanggarannya berjualan roti di Kirani Jln. Perintis Kemerdekaan VII
Kholid, Kewarganegaraan Afghanistan Pelanggarannya, pengancaman sesama pengungsi di Akomodasi Bugis Guesthouse
Mohammad Hussain Haidari Kewarganegaraan Afghanistan, Pelanggarannya berjualan roti
Ali Agha Haidari, Kewarganegaraan Afghanistan, pelanggarannya berjualan roti
Zamin Ali Haidari, Kewarganegaraan Afghanistan, Pelanggaran Memiliki sepeda motor.
“Pengungsi yang memiliki sepeda motor tersebut diminta mengembalikan motor dan melapor ke Rudenim Makassar pada hari Senin, 21 Agustus 2023” ucap Alimuddin.

Bagi pengungsi luar negeri yang diamankan kemudian dibawa ke Rudenim Makassar untuk dimintai keterangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Isi Berita Ini Telah Dilindungi Hak Cipta Cess