Gowa, inetnews.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Dra. Hj. Kamsina didesak mundur dari jabatan, setelah diketahui terdaftar sebagai Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) didaerah pemilihan meliputi Kecamatan Palangga – Barombong.
Desakan Sekda mundur tersebut adalah dari Aksi yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah yang tergabung didalamnya (KAMRI, GMPK dan KPK).
Terlihat Puluhan Mahasiswa ini berorasi didepan kantor Bupati Gowa dalam pengawasan aparat di Jalan Masjid Raya, Rabu (16/8/23).
Jendral Aksi. Dandi mengungkapkan bahwa terdaftarnya sebagai anggota partai dan sebagai Bacaleg, Sekda Gowa telah melanggar regulasi yang berlaku dan adanya keputusan Mahkamah Konsitusi nomor 41/PPU/XIII/2014 tentang pengajuan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak ditetapkannya sebagai Calon Anggota legislatif.
” Ibu Kamsina belum melakukan itu, ia masih menjabat sebagai Sekda Gowa. Tentu itu telah melanggar regulasi dan rawan penyalahgunaan jabatan” ujar Dandi. Rabu.(16/08/23)
Selain itu, Jendral Lapangan Aksi ini juga mendesak agar Bupati Gowa. Adnan Purichta Ichsan YL untuk segera mencopot dan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Sekda Gowa
” Kami meminta kepada Bapak Bupati untuk melakukan pemecatan terhadap Ibu Sekda yang telah terdaftar sebagai calon peserta pemilu legislatif Kabupaten Gowa” tutupnya
Berdasarkan surat keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI-P nomor 750A/KPTS/VII/202, tentang penetapan dan pengesahan nama-nama bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gowa, terdapat nama Kamsina sebagai Bacaleg.
Aksi tersebut berjalan lancar dan tetap tertib serta dalam pengawasan aparat dari Kepolisian
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan dari pihak Sekda Gowa serta belum memberikan tanggapannya.(*)