banner 728x250

Kepala KUA Kecamatan Alok Barat Gelar Ikrar Wakaf Tanah Untuk Pembangunan Mushollah

ALOK, INETNEWS.CO.ID– Di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ) Muh Nur. S.Hi yang juga sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alok Barat, Wakif atau orang yang mewakafkan tanahnya bernama Arsiba telah menyerahkan tanahnya seluas 460 M2.

Kegiatan ini juga turut disaksikan oleh Ketua Nazhir Badan Hukum Yayasan Masjid Al Anshor Maumere Eka Sudianto, S. Pd berikut 2 orang saksi lainnya yang masing masing H. Haryanto dan H. Muh. Yamin serta para Takmir dan Jamaah Mesjad Al Anshor KM2 pada Jumat (11/8/2023).

Kegiatan Ikrar Wakaf Tanah ini ditandai dengan pembacaan Ikrar Wakaf oleh Wakif dihadapan PPAIW, Nazhir dan disaksikan 2 orang saksi, selanjutnya wakif, Nazhir dan 2 org saksi menandatangani dokumen Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf dan di sahkan oleh PPAIW.

Untuk diketahui bahwa tanah seluas 460 M2 ini diperuntukkan buat pembangunan Rumah Ibadah Mushollah ( Mesjid )dan sarana pengembangan ekonomi umat yang belokasi di Jln. Aimitat Urun Pigang Kelurahan Wailiti Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka, Flores NTT.

Sementara itu tujuan dari dibuatkannya AIW adalah selain agar tanah yg di wakfkan oleh wakif memiliki legalitas dan berkekuatan hukum, juga Mengamankan aset umat untuk mencegah terjadinya pengambilan harta wakaf oleh ahli waris dikemudian hari.

Hal ini dijelaskan Muh. Nur selaku PPAIW kepada Wartawan Media ini lewat pesan Singkat Whatsapp pribadinya beberapa saat setelah kegiatan dilaksanakan.

Selanjutnya dalam kegiatan ini kepada Nazir, dirinya berharap agar menjaga harta benda wakaf ini dengan baik serta memberdayakanya untuk kemaslahatan umat sesuai tujuan wakif pinta Kepala KUA Alok Barat ini.(MUHSAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Isi Berita Ini Telah Dilindungi Hak Cipta Cess