inetnews.co.id – Demi kelancaran proses administrasi ke dua Desa yakni Desa Maperaha Kecamatan Sawerigadi dan Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Penjabat( PJ) Bupati Muna Barat( Mubar) menyerahkan Surat keputusan( SK) Bupati Muna Barat dengan Nomor 205 Tahun 2023 tentang pemberhentian Kepala Desa dan pengangkatan Kepala Desa sisa masa jabatan 2022 hingga 2026 yang di laksanakan di Pelataran Kantor Bupati Mubar, Senin, 7 Agustus2023.
Penjabat Bupati Mubar Dr. Bahri mengungkapan bahwa, penunjukan dua ASN tersebut demi kelancaran proses administrasi dalam pelayanan kepada masyarakat ke Dua Desa tersebut.
Dalam Penyerahan SK tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah( Sekda) Muna Barat
Dalam proses pergantian Kepala Desa tersebut di karenakan kepala desa Maperaha yang menjabat sebelumnya meninggal dunia, sedangkan Kepala Desa Katela telah sah dinyatakan oleh pengadilan sebagai tersangka terkait pemalsuan ijazah
“Ya, kita kan ketahui bahwa,K ades Maperaha yang menjabat kemarin telah meninggal Dunia dan Kades Katela terlibat dalam proses hukum,” ujarnya.
Dari dua hal tersebut Pemerintah Daerah menunjuk dua ASN yakni Damulin sebagai PLT Kades Maperaha dan Laode Sakril sebagai Plt Kepala Desa Katela.
Laode Sakril yang juga Alumni Universitas UNIMA Menado ini merupakan salah satu ASN di lingkup kecamatan Tiworo, sebagai Plt Kades, sedangkan Damulin yang juga Alumni UNIMA sebagai ASN Guru yang menggantikan Kades Maperaha yang telah meninggal dunia.
Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna Barat, Aswin mengatakan bahwa, Dua Plt Kepala Desa yang ditunjuk tersebut nantinya akan dievaluasi setiap tahunnya.
“Jadi, kedua Pj ini tiap tahun dilakukan evaluasi kinerjanya, apabila kinerja mereka bagus dan layak pasti akan diperpanjang kembali sebagai plt,” bebernya.
Lanjutnya lagi Aswin menyampaikan kinerja dua PLT Kades tersebut tergantung oleh penilaian masyarakat, ketika masyarakat masih menginginkan Plt menjabat selama sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya, maka akan tetap diperpanjang.
Pewarta: Hirzan