banner 728x250

Kapolres Enrekang Beri Reward Kinerja Pada 6 Bintara Berprestasi

inetnews.co.id,Pemberian Reward atas prestasi kinerja pada personil polres Enrekang memberi makna tinggi sebagai penyemangat tugas polri ditengah masyarakat.

Penyerahan reward di lapangan apel Mapolres Enrekang diserahkan Kapolres Enrekang AKBP AKBP Dedi Surya Dharma,S.H.,S.Ik.,MM sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Resor Enrekang Nomor KEP/14/V/2023 Tanggal 23 Mei 2023.

Dalam amanatnya AKBP. AKBP Dedi Surya Dharma,SH.
SIk.MM bahwa, pemberian penghargaan dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah jelas diatur tentang tata cara pemberian penghargaan bagi personil Polri.

Pemberian penghargaan atas kinerja personil melalui proses penilaian yang ketat berdasarkan prinsip Legalitas, Obyektif, Keterbukaan, Keteladanan serta Proporsional. Sebagai bentuk penghargaan pada personil yang berprestasi.

“penghargaan diberikan atas kontribusi dan dedikasinya dalam tugas dan harus mampu menjadi tauladan bagi personil lainnya,”tegas AKBP.Dedi Surya Dharma (1/6/23).

Personil berpretasi diberi reward Bripda Muh.Rezky wahyudi,SE (Bag.SDM),Bripda Adrian maulana (Sat Reskrim),Aipda Andi dian irfandi (Sat Lantas),Bripda Edy Samapta M (Sat Samapta),Briptu.Nuradelia Wulan J (SIPROPAM) dan Aipda Hamka muslimin,A.Md.SE (Polsek Enrekang)

Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma,SH.SIk.MM kepada segenap anggotanya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi- tingginya kepada personil terkhusus yang berprestasi atas dedikasi dan loyalitas yang telah diberikan pada kesatuan dan masyarakat.

Oleh karenanya, pemberian reward ini selain merupakan bentuk apresiasi terhadap personel yang berprestasi juga merupakan suatu cara untuk memotivasi personel lainnya agar mampu melakukan hal yang sama,

“Kita berharap dengan momen ini hal itu dapat terwujud. kepada personil lainnya,sehingga jadikan momen ini sebagai titik awal dalam meningkatkan kinerja,”tutup Kapolres Enrekang,(mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Isi Berita Ini Telah Dilindungi Hak Cipta Cess