Penulis : Muhsar
NTT, INETNEWS.CO.ID-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alok Barat, Kabuoaten Sikka Maumere NTT Muh. Nur. SH.i dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selalu mengacu pada regulasi yang ada.
Dengan demikian dirinya berharap agar kepada seluruh masyarakat bisa memahami regulasi dimaksud sehingga tidak ada lagi kesan bahwa pelayanan di KUA terkesan mempersulit masyarakat.
Hal ini diungkapkan Muh. Nur dalam perbincangannya dengan Wartawan Media ini saat ditemui di Kantornya ,Jumat (26/5/2023 ).
Lanjut dikatakan Muh. Nur yang jebolan IAI Hamzanwadi Selong Lombok Barat ini mengatakan, di era moderen yang serba digital ini semuanya bisa diakses tak terkecuali segala regulasi dan perundang undangan.
Jika regulasinya dipahami dan dimengerti, maka sudah pasti tidak ada lagi masyarakat yang merasa dipersulit dalam pelayanan.
“Kita tudak ingin mempersulit pelayanan pak, namun kita tidak mau keluar dari regulasi dan perundang undangan, ” ucapnya.
Namun demikian lanjut dia, tidak bisa dipungkiri jika kita juga terbentur dari rendahnya SDM yang dimiliki masyarakat setempat yang walaupun telah sering dikakuan sosialisasi karena dipengaruhi oleh faktor pendidikan yang rata- rata hanya sebatas tamat SD dan SMP sederajat tutur KUA yang sejak Januari 2022 dijabatnya ini.
Sebelum mengakhiri perbincangan akrabnya ,mantan Kep KUA Kec. Nita ini sempat menyebutkan beberapa regulasi diantaranya UU Perkawinan No.1 tahun 1974, UU No. 16 tahun 2019. PP No 9 tahun 1975 beserta turunnanya PMA No.20 tahun 2019 tentang pencatatan perkawinan.
Hal ini diuraikan Muh. Nur dihadapan Pasangan Catin ketika memberikan Bimbingan Perkawinan.
Mengahiri perbincangannya Kepala KUA Muh. Nur juga menyampaikan jika untuk mempermudah pelayanan telah disiapkan Layanan Online lewat Simkah. Web.id sambil juga mengkolaborasikan tradisi dan adat masyarakat serempat.(**)