banner 728x250

Predikat WTP Kembali Di Sandang,Pemkab Mubar Raih 7 Kali Berturut-turut.

inetnewsco.id .Mubar-Predikat Opini wajar tanpa pengecualian( WTP) kembali di sandang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk yang ke- ketujuh kalinya secara berturut-turut.

Predikat WTP yang di sandang oleh Pemkab Mubar tersebut adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Mubar tahun 2022. Sebelumnya yang juga WTP juga untuk LKPD Mubar tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021.

Penyerahan predikat WTP tersebut secara resmi diterima oleh Pj Bupati Mubar, Bahri yang di berikan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Dadek Nandemar di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sultra.

Penyerahan laporan keuangan ini di benarkan langsung oleh Pj Bupati Mubar, Dr Bahri. Dirinya bahkan sangat mengapresiasi dengan diterimanya opini WTP ketujuh kalinya berturut-turut tersebut.

“Alhamdulilah kita patut bersyukur kembali kepada Allah SWT di mana kita sukses menyandang predikat WTP, yang ke -7 kalinya dengan pengelolaan keuangan yang baik” ungkap Bahri 17 Mei 2023.

Di tempat terpisah Wakil Ketua DPRD Mubar Agung Darma menyampaikan bahwa,dengan diraihnya opini WTP dari BPK tersebut menunjukkan bahwa, pengelolaan keuangan Mubar yang semakin baik, serta komitmen setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang senantiasa bekerja dengan mengedepankan asas-asas pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel.

” Artinya tinggal bagaimana caranya kita kedepan mempertahankan predikat ini,
Semoga kedepanya tetap bisa meraih WTP kembali dengan meperhatikan masukan saran dri Badan Pemeriksa Keuangan selama di Mubar untuk kebaikan ke depan,” ujar Agung Darma yang juga politisi Demokrat ini.

Untuk di ketahui bahwa, pemeriksaan keuangan oleh BPK tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud), namun jika pemeriksa menemukan hal tersebut, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka akan dilanjutkan dalam pemeriksaan investigatif.

Tetapi apabila dengan batas waktu tertentu berkaitan pada nilai materialitas, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Maka opini yang diberikan oleh pemeriksa, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari,” jelasnya lagi.

Pewarta: Hirzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Isi Berita Ini Telah Dilindungi Hak Cipta Cess