Gowa. inetnews.co.id. Seorang pria Berinisial S Alias S (42) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Gowa saat usai melakukan aksi pencurian yang disertai dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Gowa.
S Alias S yang diketahui adalah salah seorang residivis yang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa dalam hal ini Jatanras Polres Gowa saat usai melancarkan aksinya di Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (17/4/2023) lalu.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Dirinya juga mengatakan bahwa terduga pelaku, selain merupakan residivis dia juga telah delapan kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polres Gowa.
“Untuk Pelaku (S alias S) ini telah delapan kali melakukan aksi kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan di wilayah hukum polres gowa dan dari 8 perbuatanya, ada 6 Laporan Polisi yang kami terima,” kata AKBP Reonald Simanjuntak.
“Untuk Laporan pelaku di Polsek Somba OPu ada 2 yaitu di Tahun 2022, LP 16 Juli dan tanggal 18 Agustus, sementara untuk di tahun 2023, yang diterima SPKT Polres Gowa tanggal 17 April,tanggal 07 April dan tanggal 17 April 2023,” terang Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.
Lulusan Akpol tahun 2002 ini juga mengungkapkan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya, anggota Unit Jantaras Satreskrim Polres Gowa yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar yang didampingi dengan Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa. Ipda Hery Nugroho melakukan pengembangan ke Dusun Polong Polong, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
“Selasa tanggal 18 April 2023, sekira jam 02.00 wita pelaku tersebut di bawa ke Kab. Je’neponto untuk mencari beberapa barang bukti hasil curian yang diduga berada dirumah pelaku. Setelah petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti pelaku dibawah untuk menunjukan semua lokasi pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut,” bebernya.
Mantan Kasubdit V Cyber Polda Sulawesi Selatan ini menerangkan bahwa sayangnya, saat petugas sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Jeneponto menuju ke lokasi aksi kejahatan pelaku tersebut. Pelaku meminta untuk berhenti dan minta turun dari mobil untuk berjalan kaki menunjukan salah satu lokasi aksi kejahatannya.
Tiba tiba pelaku tersebut memberontak, melawan petugas. Sehingga berhasil melarikan diri, petugas pun melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. agar pelaku berhenti untuk berlari. Namun sayangnya pelaku tidak mengindahkan hal tersebut.
“Petugas yang tidak mau kehilangan residivis ini dengan sangat terpaksa pun harus melepaskan tindakan keras dengan terukur ke arah kaki kiri pelaku untuk melumpuhkan pelaku tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, setelah berhasil melumpuhkan pelaku, ia pun langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan medis.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahktiar mengungkapkan bahwa dari penangkapan dan pengungkapan pelaku tersebut. Pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti
30 botol vitamin B+ betakompleks
8 kotak parfum berbagai merk
10 kotak pil KB
7 buah kartu axis
25 lembar voucher xl
82 lembar voucher indosat
7 buah kartu indosat
18 lembar voucher smartfren
10 buah kartu smartfren
8 buah kartu xl
6 buah kartu tri
22 lembar voucher tri
18 lembar voucher axis
6 buah kartu telkomsel
19 lembar voucher telkomsel
1 unit laptop lenovo
1 unit hp vivo serta
1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah.
“Adapun pelaku mengambil barang milik korban dengan cara memanfaatkan sutuasi. Sesuai pengakuan pelaku bahwa semua hasil kejahatan tersebut hanya untuk kebutuhan hidup sehari hari. Dan untuk pasal yang disangkakan, Pasal 363 KUHP, ” ungkap Mantan Kapolsek Bajeng ini. Rabu.(19/04/23)
Tidak hanya itu, pelaku juga telah mengakui jika perbuatannya sudah delapan kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Gowa. Dan beberapa kali melakukan pencurian di luar wilayah Kabupaten Gowa.
“Sesuai pengakuan lain pelaku yang merupakan pernah di proses hukum di wilayah kab. Gowa dan Makassar. Pernah juga melakukan pencurian Hp di warkop riolo depan mesjid agung Kab. Gowa sekitar bulan desember 2022. pelaku juga melakukan aksi pencurian Hp di Jl. Andi tonro sekitar bulan desember 2022. Pelaku bahkan pernah melakukan pencurian uang di Jl. Tamalate makassar sekitar bulan April 2022,” Pungkasnya.(*)