Makassar. inetnews.co.id. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD) Kabupaten Takalar, GM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir laut Takalar, Kamis (30/03/2023).
GM ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020. GM saat ini disebut masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Takalar.
Sebelum ditahan, GM lebih dulu menjalani pemeriksaan di lantai V kantor Kejati Sulsel selama lima jam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Eben Ezer Simanjuntak yang menggelar konfrensi pers di halaman depan Kantor Kejati Sulsel, ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan pasca tim penyidik menggelar ekspos perkara.
Sementara Tersangka, Kata Leonard Eben Ezer, bertanggung jawab atas terjadinya penurunan harga jual tambang pasir laut dari Rp 10 ribu per meter kubik yang sesuai dalam regulasi menjadi Rp 7.500 perkubik. Atas penurunan harga itu, menurut Kajati Sulsel negara dirugikan sebesar Rp.7,6 Miliar.
Nilai kerugian negara itu, kata Kajati, merupakan hasil audit dari Inspektorat Sulsel.
“Tahap awal, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, di Lapas Makassar,” tandas Kajati Sulel.
Diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Raden Febrytrianto SH MH yang terdahulu telah menerima Uang titipan Kerugian Negara Sebanyak Rp 4.579.000.000 dari PT Alefu Karya Makmur yang diduga salah satu perusahaan tambang pasir laut Ilegal di Kabupaten Takalar Jumat (09/12/2022)
Kajati Sulsel. Raden Febrytrianto menjelaskan “bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus telah bekerja maksimal dan berupaya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara dan saat ini penyidik telah menerima uang titipan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tambang Pasir Laut Kabupaten Takalar berdasarkan perhitungan sementara Penyidik Kejati Sulsel dengan nilai sebesar Rp 4.579.000.000,-” terangnya
Kemudian Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.MH membenarkan adanya uang titipan uang dari PT Alefu Karya Makmur terkait Perkara Kasus Tambang Pasir Laut di Kab. Takalar.
“bahwa Penitipan uang diterima dari PT. Alefu Karya Makmur” singkatnya Hary
Ditempat yang sama Kasi Penkum Kejati Sulsel SOETARMI, SH MH menjelaskan “bahwa penitipan uang ini merupakan itikad baik dari PT. Alefu Karya Makmur untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara/daerah atas dugaan penyimpangan harga jual pasir laut di kabupaten Takalar tahun 2020” tukasnya.
Ketua Tim Penyidik Toto Roedianto, SH.MH menjelaskan Uang titipan ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai Uang pengganti.
Rml