inetnews.co.id.Mubar – Tuduhan Forkom PD3 Sultra bahwa di Kabupaten Muna Barat telah dibangun Industri/pabrik menggunakan Dana Desa(DD), tidak berdasar dan pernyataan tersebut terkesan mengada ada ,sebab
Penggunaan Dana Desa tahun 2023 peruntukannya di prioritaskan untuk kegiatan pemulihan ekonomi nasional , program prioritas nasional dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Proses pelaksanaanya mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan Permendesa Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan DD tahun 2023. Sehingga Dana desa bukan untuk pembangunan Pabrik tetapi untuk pembangunan Sumber daya Manusia dan Pemeberdayaan masyarakat desa.
merespon Aksi Demontrasi yang di lakukan oleh Forkom PD3 Sultra, Kordinator Tenaga Pendamping Desa Kabupaten Mina Barat Mubar, LM. Junaim membeberkan bahwa, Pembangunan Industri Pabrik Tapioka adalah kewenangan perusahaan , bukan Desa ataupun Pemda , bangun pabrik adalah Perusahaan PT Agro bukan Pemda atau Desa.
” Apa yang dituduhkan oleh Forkom PD3 Sultra bahwa Sumber dana pembangunan Industri pabrik tepung tapioca bersumber dari Pemda atau bersumber dari penyertaan modal awal dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebesar Rp10 miliar dan Rp 3 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa). Tuduhan tersebut sangat primitive, tidak ada anggaran Bangun Pabrik dari BKK atau Dana Desa, BKK itu sumber danannya dari APBD Kabupaten yang penggunaannya sudah ditentukan oleh Pemda yang dituangkan dalam juknis, sedangkan 3 Milyar Dana Desa itu merupakan total penyertaan Modal Bumdes yang bersumber dari DD, jadi Desa menyiapkan Modalnya melalui Bumdes bukan untuk bangun pabrik tetapi untuk pengembangan ekonomi masyarakat , yang Namanya Bantuan keuangan Khusus peruntukan dan pengelolaanya ditentukan oleh Pemerintah daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat yang bangun pabrik itu adalah Perusahaan PT Agro bukan Pemda atau Desa,” ujarnya, Selasa, 14 Maret 2023.
Kemudian lanjutnya lagi Junaim menambahkan bahwa, Mekanisme Penyusunan APBDesa dibahas oleh pememerintah desa Bersama BPD, dan Bupati tidak terlibat dalam Proses Penyusunan APBDes di Seluruh Desa kabupaten Muna Barat. Namun dari sisi kewenangan, Bupati berperan melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaran Pemerintahan Desa sesuai pasal 115 UU Desa Nomor 6 tahun 2014, pasal 34 ayat 1 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Sehingga Keliru dan salah alamat jika mengatakan Bupati tidak memiliki kewenangan terhadap desa.
” Pada intinya adalah Kegiatan Pembangunan dan Pemberdyaan masyarakat desa lahir melalui Proses perencanaan desa, di susun oleh Pemerintah Desa dan mengacu kepada perencanaan Pembangunan Kabupaten Kota sesuai dengan pasal 76 UU nomor 6 tahun 2014, tujuannya agar terjadi sinkronisasi antar dokumen perencanaan, Pencapaian sasaran pembangunan Desa dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten,” tambahnya lagi.
Kemudian lanjut Lagi, terkait kebijakan pembangunan gerai indomart oleh pemda yang mempengaruhi usaha mikro sebenarnya yg minta membangun Indomart itu bukan pemda,tetai PT Indomarco Prismatama sesuai Surat Permohonan nomor 078/IDM/MKS-KRI/XII/2022 tanggal 09 Desember 2022 perihal Permohoan investasi usaha , pemda hanya menerima usulan permohonan ijin blm ada persetujuan sampai sat ini, jika ada yang mengatakan dapat mempengaruhi kemajuan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Muna Barat ya itu sah2 saja jika sebatas asumsi, , kita tunggu hasil kajian dan kelayakan. Intinnya kalaupun masuk Indomaret di Mubar bukan mematikan usaha masyarakat namun bisa mengembangkan inovasi produksi local yang dikemas masyarakat itu sendiri .
” Kami Katakan bahwa demonstrasi tersebut patut dicurigai, sengaja ditunggangi oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merusak citra Bupati Muna barat karena subtansi materi Gerakan semua rekayasa dan tidak memiliki dasar apapun, kemudian
Gerakan mereka bukan untuk membangun justru merusak proses pembangunan daerah dengan cara menyebar informasi keliru dan salah , ini sebuah Tindakan tak bermoral dengan menggiring pernyataan salah dan ingin dibenarkan oleh public,” tutupnya
Pewarta: Hirzan.