Gowa, inetnews.co.id – Proses Kasus sengketa tanah di Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa hingga saat ini masih berproses di PN Sungguminasa namun kenapa bisa diterbitkan Akta Jual Beli (AJB)
Hal ini dikatakan oleh salahsatu Kuasa Hukum dari Sene Sese H. Sinni, dari Law Office Arryawangsyah dan Rekannya mengatakan bahwa ada apa dengan mantan Camat Bontomarannu dan Camat yang sekarang (Camat Bomar-pen)
Pasalnya tanah kliennya yang sudah bersertifikat bisa diterbitkan kembali AJB nya dan setahunya hingga saat ini masih berperkara di PN Sungguminasa dengan nomor perkara. 104/Pdt.G/2022/PN. Sungguminasa
Adapun lokasi tanah yang berperkara tersebut berada dilokasi Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa berbatasan dengan Desa Mataallo
Dikatakan Arya, Kami menduga mantan Camat Bontomarannu dan Camat yang Sekarang telah berani melawan hukum karena Lokasi yang sudah diterbitkan Sertifikatnya kok masih ada AJB nya yang mana hingga saat ini juga pun belum ada putusan dari pihak PN Sungguminasa Kab. Gowa.” Ujarnya lewat suratnya yang masuk ke Redaksi Inetnews.co.id. Selasa.(07/03/2023)
Ada apa dengan Mantan Camat dan Camat Bomar saat ini , dimana AJB terbit padahal sudah ada sertifikatanya. Tanya Arya lagi
Lanjutnya, Arya minta untuk para pihak agar jangan lah kita mendahului keputusan yang belum diputuskan dan untuk itu pihak Camat harus membatalkan dan mencabut AJB yang sudah diterbitkan
“biarkan dulu Proses perkaranya berjalan” katanya
Hal ini melalui Media ini, Arya meminta agar dipublikasikan karena Mantan Camat dan Camatnya sewenag wenang melakukan hal tersebut, biarkan Publik tahu , bahwa Dikecamatan Bomar tepatnya, Desa Mata Allo,Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa telah dilakukan pembangunan secara terus menerus dan transaksi jual beli secara terus menerus di atas objek yang saat ini masih dalam keadaan berperkara berdasarkan nomor perkara 104 PDT G 2022 PN Sungguminasa
Adapun Akta Jual Beli yang harus dicabut menurut Arya diantaranya satu akta jual beli nomor 241/2020 Desa sokolia, Kecamatan Bontomaranu, Kabupaten Gowa, Akta Jual Beli nomor 242/2020 Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomaranu, Kabupaten Gowa, akta jual beli nomor 265/2020 Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomaranu Kabupaten Gowa, Akta jual beli nomor 106/2020 Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa serta Akta jual beli nomor 551/2021 tanggal 27 Desember 2021 yang telah ditandatangani oleh mantan Camat Bontomaranu. dan akta jual beli nomor 020/2022 tanggal 19 April 2020 yang ditandatangani oleh Camat saat ini.
Camat Bontomarannu. Syafaat dikonfirmasi Redaksi Rabu. (08/03/2023) mengatakan nanti di cek
” Sy cek dulu yek” Masih di acara Musrenbang anak ka sekarang daeng.” Ungkapnya
Lebih lannjut, mau saya cek dulu di anggotaku di Kantor
Semoga tidak lama ji acaranya disini daeng, saya khawatir salah kasih tanggapan atau komentar tidak sesuai dengan dasar yang ada dan untuk itu Saya harus cek langsung. Tulisnya
Diketahui bahwa obyek tanah tersebut masih bersengketa dari sejak tahun 2017 sampai saat ini dan masih berlangsung perkara perdatanya dengan nomor 104/PDT. G/2022 /PN. Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Red