inetnews.co.id, BAZNAS Enrekang Rapat Penetapan Nominal Zakat Fitrah Dan Fidiyah dalam nominal zakat fitrah Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi di Ruang Aula Kantor Baznas Enrekang.
Hadir dalam acara tersebut selain para Pimpinan Baznas adalah disertakan dari Kantor Kemenag Enrekang, utusan MUI, Kabag Kesra, Disperindag, KUA, dan perwakilan dari lembaga zakat WIZ Enrekang.
Dalam rapat tersebut di atas disepakati bahwa takaran zakat fitrah tidak berubah yakni, 2,5 kg beras atau setara dengan 3,5 liter dengan tiga jenis harga.
Untuk Beras kualitas premiun, 3,5 liter Rp. 35.000; Beras kualitas menengah, 3,5 liter Rp. 30.000; Beras kualitas standar, 3,5 liter Rp. 27.000, Fidyah, Rp. 35.000 per hari.
Pimpinan Baznas Enrekang, sekaligus mewakili MUI Enrekang,Dr.Ilham Kadir, dalam hasil rapat tersebut putusan menyatakan bahwa harga beras di atas adalah harga umum dari beberapa pasar.
“Mewakili pasar Enrekang, Alla, dan Baraka. Juga mewakili mereka yang belanja beras kualitas premium di toko supermarket,”jelas Ilham Kadir.(7/3)
Selain penetapan zakat fitrah, pula untuk bayar fidiah bagi mereka yang tidak mampu puasa karena alasan dibenarkan syariat.
“Fidyah tahun ini diputuskan 35 ribu perhari bagi yang tidak mampu puasa karena alasan yang dibenarkan, ada kenaikan dibanding tahun lalu yang senilai 25 ribu,” terang Ilham Kadir.
Untuk waktu pembayaran zakat bisa dimulai sejak awal Ramadhan hingga malam terakhir, namun disarankan agar bayar zakat lebih awal agar dapat didistribusikan lebih cepat.
“Tempat pembayaran zakat fitrah, zakat harta infak, adalah di masjid-masjid Yang telah dibentuk Unit Pengumpul Zakat, atau UPZ, ” jelasnya.
Rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah tahun ini dipercepat agar pengumpulan dan pendistribusian bisa lebih efektif dan efisien, harap Pimpinan Baznas Enrekang ini.(mas)