banner 728x250

Tak Paham Hukum, Pengacara Pelapor : Dimaklumi Saja

Pengacara pelapor saat di TKP

Inetnews.co.id- Polemik Rumah seorang lansia bernama nenek Bollo (70), Akhirnya Pengacara Pelapor Ida Hamidah SH. Bukan Suara

Terkait Lahan klien kami yang dikatakan surat surat meragukan hal itu tidak benar.

Sebab lahan ini telah ada akta jual belinya secara sah menurut Hukum. Sabtu (4/3/2023)

“Adapun keberatan dari pemilik lahan adalah penyerobotan Hak milik karena bangunan yang dibangun di atas saluran air itu lahan milik klien kami” ucapnya

Menurut berita yang tersebar di sekitar lokasi tersebut, Dg bollo telah diberikan santunan oleh pihak Pemerintah, saat akan diperbaiki saluran air. (Proyek Kotaku Kab. Gowa). Dan telah membongkar sendiri rumahnya

Artinya tidak ada permasalahan antara klien kami dgn Dg Bollo, Beberapa saat setelah rumahnya dibongkar sendiri setelah mendapat santunan

“Dg bollo ini bermaksud lagi mau membangun kembali ditempat yang sama, akhir klien kami keberatan karena bangunannya tersebut secara otomatis menghalangi lahan klien kami” ujarnya

Lanjut, Kata dia, Setelah pemilik lahan merasa keberatan karena lahan dan didepan lahannya yg nota bene saluran air dibanguni bangunan persiapan kios oleh oknum tertentu yang mengatas namakan Dg bollo, kemudian diselesaikan di Kantor Lurah Tompo Balang.

“Saat itu Dg bollo meminta uang ganti rugi lagi sebanyak Rp. 25.000.000, akan tetapi klien kami merasa keberatan sebab tak ada hubungan antara dg bollo dan klien kami dalam hal berpindahnya dg bollo di atas saluran air tersebut” ungkapnya

Akan tetapi ia masih mempunyai rasa empati maka klien kami bersedia memberikan uang santunan secara ikhlas sebanyak Rp. 10.000.000.

Kesepakatan tersebut ditanda tangani Dg bollo, klien kami, dan di saksikan Kepala Kelurahan tompo balang, Babinkamtibmas Polsek Somba Opu yg bertugas di Kelurahan Tompo balang dan Kepala Pasar Minasa Maupa.

Namun keesokan harinya pak lurah memanggil klien kami dan menyampaikan bahwa pihak dari dg bollo tidak mau menerima uang santunan dan bersikeras akan membangun di atas selokan air tersebut.

“Persoalan ini seharusnya selesai di Kantor lurah Tompo balang sebab telah ada perjanjian antara Klien kami dgn Dg Bollo dan seyogyanya juga Lurah Tompo Balang mengambil sikap tegas dan menyampaikan kepada Dg Bollo bahwa Pemerintah tidak membenarkan apalagi memberikan izin membangun lagi di atas saluran air” ungkapnya

Sedangkan terkait Police Line itu, karena dia tidak paham hukum jadi ia maklumi

” Kita maklumi saja, pasalnya dia bawa bawa nama Polda ” tutupnya

Diberitakan Sebelumnya, Rumah seorang lansia bernama nenek Bollo (70) ‘Dipretelin’ Oknum oknum yang tak bertanggung jawab.

Rumah huni semi permanen yang terbangun di atas drainase, sekitaran pasar Sungguminasa, Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Gowa. yang di huni nenek Bollo selama 24 tahun, ada ‘mengklaim’ sebagai pemilik

Melalui Kuasa Hukum Nenek Bollo, Syahban Sartono Leky mengatakan bahwa ini tidak sesuai dengan prosedur, yang diduga dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel terhadap bangunan Nenek Bollo.

Dugaan tersebut menurut Syhaban, adanya pemasangan Police Line atau garis polisi, sementara kasus ini masih tahap penyelidikan.

“Tentu ini ada yang aneh, baru kita temukan seperti ini” ujarnya. Selasa (28/2/2023).

Dihadapan sejumlah awak media, Syahban juga memperlihatkan, sejumlah foto kedekatan pengacara pelapor dengan penyidik dari postingan media sosial.

“kita sesalkan, adanya pose bersama atau makan bersama. Sebelum atau sesudah melakukan Police Line. Dengan bangganya (Pengacara Pelapor) menulis caption, Tim Terbaiknya Polda,” ungkap Syaban.

Lanjut, kata dia, Ia akan segera membuat aduan ke Mabes Polri terkait capture foto sosmed tersebut.

“Kami akan membuat aduan ke Mabes Polri, Propam Polda Sulsel dan Wasidik atau bagian pengawasan penyidik Polda Sulsel,” tutupnya

(Ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Isi Berita Ini Telah Dilindungi Hak Cipta Cess