inetnews.co.id – Jelang Pendaftaran Calon Legislatif DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pada tanggal 1-14 mei 2024, Partai Garuda mengangkat PLT Ketua DPD Partai Garuda Sulsel.
Saat dikonfirmasi langsung ke H. Hatta selaku Ketua DPD Sulawesi Selatan mengatakan “DPP Partai Garuda mengeluarkan SK pengangkatan PLT Ketua tanpa memberhentikan Saya sebagai Ketua DPD Partai dan tampa adanya alasan yang jelas, ucapnya saat di Kantor DPD Partai Garuda Sulsel di Jln Jipang Raya no 14, Kota Makassar, pada Jumat (03/03/2023).
Lebih lanjut H.Hatta menjelaskan “Ketika Saya melihat SK yang dikirim melalui WA Grup dengan format Pdf itu cacat hukum karena dalam SK yang tertulis itu diterapkan AD/ART (pasal 14) sedangkan sepegentahuan saya dalam AD/ART Partai Garuda itu untuk SK pengangkatan PLT Ketua DPC sedangkan tujuan SK yang saya terima untuk pengangkatan PLT DPD Sulawesi Selatan serta bukan melalui surat resmi yang dikirim ke Kantor sekretariat DPD Partai Garuda Sulsel.”
“Dengan adanya Kasus ini, Saya menilai DPP Partai Garuda itu otoriter karena tampa memberhentikan saya sebagai Ketua DPD Sulawesi Selatan dan langsung mengangkat PLT Ketua DPD Sulsel jadi bisa dikatakan saat ini di Sulawesi Selatan ada 2 Ketua DPD, karena sampai hari ini saya belum menerima SK Pemberhentian sebagai Ketua DPD dan kalau ini terus dibiarkan bisa juga terjadi untuk Ketua DPD dan DPC diseluruh Indonesia, mengingat sepengetahuan saya di Partai Garuda tidak ada Dewan Pembina, Mahkamah Partai dan Dewan Pakar, jadi jikalau ini terjadi lagi pada Ketua DPD dan DPC di Seluruh Indonesia, kita sebagai Ketua DPD atau DPC yang diberhentikan secara sepihak tidak bisa mengadukan Oknum yang di DPP karena telah dengan seenaknya mengeluarkan SK yang tidak sesuai prosedurnya,” ungkap H. Hatta.
Ditempat yang sama, Ir Sukarno juga mengatakan, “Hal yang sama juga pernah terjadi sama saya, saat sebagai Ketua DPC kota Makassar, saya langsung di berhentikan tampa adanya kejelasan yang jelas, didalam SK pemberhentian saya sebagai Ketua DPC kota Makassar tidak dijelaskan apa penyebab saya diberhentikan sebagai Ketua makanya saya langsung saya konfirmasi ke DPP dan pihak DPP menjelaskan jikalau SK pemberhentian sebagai Ketua disebabkan karena saat Verifikasi Faktual Kota Makassar itu masuk dalam kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Lebih lanjut Sukarno menjelaskan, “Jikalau itu menjadi dasar pemberhentian saya sebagai Ketua DPC, kenapa Ketua DPC yang lain juga yang masuk di Kategori TMS itu juga tidak diberhentikan, mengingat di Sulawesi Selatan ini ada beberapa DPC yang masuk dalam kategori TMS dan Ketuanya juga tidak diberhentikan, tutupnya.
Saat konfirmasi langsung melalui Whastapp ke Ketua DPP Bidang OKK Partai Garuda sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapannya. (*)