Inetnews.co.id. Adanya dugaan salahsatu Mobil Ambulance milik Dinas Kesehatan Gowa dipakai sebagai alat Transportasi mengangkut Obat obatan beberapa waktu lalu dipertanyakan peruntukannya apakah sesuai atau tidak
Menyikapi pelanggaran itu, Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Hj Kumala Meminta Bupati Gowa Agar memberikan sangsi kepada Dinas Kesehatan.
Menurutnya, penyalahgunaan mobil ambulans untuk mengantar Obat obatan tersebut sangat disayangkan.
Pasalnya, selain karena tidak sesuai peruntukan ia juga khawatir terhadap resiko potensi penularan penyakit.
“Fungsi ambulans kan untuk membawa orang sakit atau jenazah. Khawatir terjadi kontaminasi kuman penyakit ke bahan yang dibawa,” jelas Hj Kumala ke Media ini Rabu.(01/02/2023)
Dari informasi yang didapat, bahwa dugaan penyalahgunaan mobil ambulans tersebut itu dilakukan pada Kamis (12/1/) bulan lalu
Dimana mobil Ambulance tersebut digunakan untuk mengantarkan Obat obatan ke seluruh Puskesmas yang ada di kabupaten Gowa
Jadi jika hal tersebut benar terjadi maka pihak RS dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa telah melanggar Permen kesehatan no 71 tahun 2013 pasal 29 berbunyi
“Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas pelayanan kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan.” Pungkasnya
Hingga berita ini terbit pihak terkait belum bisa ditemui (*)
Tim