banner 728x250

Mobil Ambulance Dipakai Angkut Obat Obatan, Apakah Itu Pelanggaran dan Mana Anggarannya

Inetnews.co.id. Adanya dugaan salahsatu Mobil Ambulance milik Dinas Kesehatan Gowa dipakai sebagai alat Transportasi mengangkut Obat obatan beberapa waktu lalu dipertanyakan peruntukannya apakah sesuai atau tidak

Menyikapi pelanggaran itu, Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Hj Kumala Meminta Bupati Gowa Agar memberikan sangsi kepada Dinas Kesehatan.

Menurutnya, penyalahgunaan mobil ambulans untuk mengantar Obat obatan tersebut sangat disayangkan.

Pasalnya, selain karena tidak sesuai peruntukan ia juga khawatir terhadap resiko potensi penularan penyakit.

“Fungsi ambulans kan untuk membawa orang sakit atau jenazah. Khawatir terjadi kontaminasi kuman penyakit ke bahan yang dibawa,” jelas Hj Kumala ke Media ini Rabu.(01/02/2023)

Dari informasi yang didapat, bahwa dugaan penyalahgunaan mobil ambulans tersebut itu dilakukan pada Kamis (12/1/) bulan lalu

Dimana mobil Ambulance tersebut digunakan untuk mengantarkan Obat obatan ke seluruh Puskesmas yang ada di kabupaten Gowa

Jadi jika hal tersebut benar terjadi maka pihak RS dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa telah melanggar Permen kesehatan no 71 tahun 2013 pasal 29 berbunyi

“Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas pelayanan kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan.” Pungkasnya

Hingga berita ini terbit pihak terkait belum bisa ditemui  (*)

Tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Isi Berita Ini Telah Dilindungi Hak Cipta Cess